Pengolahan & Pemurnian

7. PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

a. Umum

1) pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian menyusun rencana pengolahan dan/atau pemurnian;

2) rencana pengolahan dan/atau pemurnian wajib disusun oleh Tenaga Teknik yang Kompeten;

3) konstruksi pabrik pengolahan dan pemurnian mempertimbangkan faktor kegempaan yang paling kurang terdiri atas koefisien gempa (Peak Ground Acceleration) perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan sesuai SNI 1726:2012 atau perubahannya, dan penanggulangan pasca gempa;

4) pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap unjuk kerja pabrik pengolahan dan/atau pemurnian secara berkelanjutan dalam rangka optimasi unjuk kerja;

5) pengoptimalan unjuk kerja pabrik pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan dengan cara:

  • a) menjaga atau meningkatkan laju umpan sesuai kapasitas peralatan yang digunakan;

  • b) meningkatkan utilitas peralatan;

  • c) memantau dan memperbaiki parameter proses;

  • d) pengoptimalan recovery;

  • e) pengoptimalan konsumsi energi dan air;

  • f) mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan;

  • g) mengembangkan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian mineral kualitas rendah;

  • h) penyesuaian parameter proses sesuai dengan perubahan karakteristik komoditas tambang yang diolah dan/atau dimurnikan; dan/atau

  • i) efisiensi pemakaian reagen kimia dan bahan habis pakai lainnya;

6) dalam hal terdapat perubahan jumlah dan kapasitas peralatan utama serta penggunaan teknologi baru maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang;

7) penanganan material pada kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dilakukan berdasarkan jenis, bentuk, sifat, dan potensi bahaya yang dimiliki suatu material;

b. Perencanaan

1) rencana pengolahan dan/atau pemurnian meliputi: rencana pengolahan dan/atau pemurnian tahunan, triwulan dan bulanan;

2) rencana pengolahan dan/atau pemurnian triwulan dan bulanan dituangkan dalam rencana kerja teknis pengolahan dan/atau pemurnian yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;

3) rencana pengolahan dan/atau pemurnian dan rencana kerja teknis pengolahan dan/atau pemurnian paling kurang memuat:

  • a) umpan (feed);

  • b) produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

  • c) recovery pengolahan dan/atau persen ekstrasi pemurnian;

  • d) pengelolaan air proses;

  • e) penempatan produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

  • f) sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian; dan

  • g) peralatan utama pengolahan dan/atau pemurnian;

  • h) material balance, water balance, energy balance dan metallurgical balance;

4) umpan (feed) dan produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian sekurang-kurangnya memuat jumlah, jenis, dan kualitas batubara atau kadar mineral;

5) recovery pengolahan dan/atau persen ekstrasi pemurnian paling kurang sama dengan dokumen studi kelayakan;

6) pengelolaan air proses sekurang-kurangnya memuat diagram/skema pengelolaan air proses, volume kebutuhan air proses, sumber air proses, dan kolam penampungan air sisa proses;

7) penempatan produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian paling kurang memuat lokasi dan kapasitas tempat penampungan;

8) sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian sekurangkurangnya memuat volume dan jenis sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi dan kapasitas tempat penampungan;

9) peralatan utama pengolahan dan/atau pemurnian paling kurang terdiri atas jenis, jumlah dan kapasitas peralatan, serta unjuk kerja fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

10) material balance dihitung terhadap total material, fasa material tunggal (padat, cair, gas), komponen kimia dari berbagai fasa, komponen mineral dari fasa padat;

11) water balance dihitung terhadap volume air yang masuk dan keluar, make up water, air yang diambil dari lingkungan dan dikembalikan ke lingkungan.

12) energy balance dihitung terhadap komponen panas masuk (sensible heat, panas dari reaksi eksotermis, panas dari pembakaran bahan bakar, dan panas dari listrik) serta komponen panas keluar (panas dari reaksi indotermis, sensible heat material yang keluar dari reaktor dan kehilangan panas);

13) metallurgical balance dihitung terhadap berat umpan, kadar air (moisture) dalam umpan, sampel representatif umpan padatan dan cairan, densitas pulp umpan ke sirkuit proses, nilai kadar (assay value) padatan dan cairan, konsumsi bahan baku dan energi, hasil produk akhir, dan komposisi produk habis pakai;

c. Penggunaan peralatan utama

Nilai unjuk kerja peralatan utama pengolahan dan/atau pemurnian terdiri atas:

1) ketersediaan fisik atau Physical Availability (PA) peralatan pengolahan dan/atau pemurnian paling kurang 90% (sembilan puluh persen);

2) ketersediaan Mekanik atau Mechanical Availability (MA) peralatan pengolahan dan/atau paling kurang 90% (sembilan puluh persen);

3) ketersediaan penggunaan atau Utilization of Availability (UA) peralatan pengolahan dan/atau pemurnian paling kurang 90% (sembilan puluh persen);

4) efektifitas penggunaan atau Effective Utilization (EU) peralatan pengolahan dan/atau pemurnian paling kurang 80% (delapan puluh persen);

5) pencapaian produktivitas peralatan pengolahan sekurangkurangnya mencapai 85% (delapan puluh lima persen) dari target produktivitas yang telah ditetapkan;

d. Pelaksanaan