Permen ESDM No. 25 Tahun 2018

Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 1
Tanda Batas WIUP dan WIUPK
yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Pasal 14

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

(2) Kewajiban pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan luas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi lebih dari 10 (sepuluh) hektar yang:

  • a. WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau

  • b. Lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya.

(3) Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas wajib terintegrasi ke dalam Sistem Referensi Geospasial yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survey dan pemetaan.

(4) Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Pemegang KK dan PKP2B wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

b. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta belum mendapatkan penetapan tanda batas, wajib mengajukan permohonan penetapan tanda batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau

c. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta telah mendapatkan penetapan tanda batas wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan tanda batas sesuai dengan lampiran daftar koordinat keputusan penetapan tanda batas.

Pasal 63

d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1585);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Kepmen ESDM No. 1825K/30/MEM/2018

Tentang tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.

a. Pedoman Pemasangan Tanda Batas WIUP atau WIUPK Operasi Produksi, tercantum dalam Lampiran I; (....baca)

b. Bagan Alur Pemasangan Tanda Batas WIUP atau WIUPK Operasi Produksi, tercantum dalam Lampiran II; (....baca)

c. Format Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas, tercantum dalam Lampiran III; (....baca)

d. Pedoman Pengukuran Titik Batas, tercantum dalam Lampiran IV; (....baca)

e. Pedoman Pembuatan dan Pemberian Nama Tanda Batas, tercantum dalam Lampiran V; (....baca)

f. Pedoman Dokumentasi dan Deskripsi Pemasangan Tanda Batas, tercantum dalam Lampiran VI; (....baca)

g. Format Berita Acara Pengukuran Titik Batas dan Pemasangan Tanda Batas, tercantum dalam Lampiran VII; (....baca)

h. Format Evaluasi Permohonan Penetapan Tanda Batas, tercantum dalam Lampiran VIII; (....baca)

i. Format Laporan Hasil Pemeliharaan dan Perawatan Tanda Batas, tercantum dalam Lampiran IX, (....baca)

Kepdirjen Minerba No. 141K/30/DJB/2019

Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan dan Penetapan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.

Pengakuan Tanda Batas adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara atau Kepala Instansi Teknis terkait yang membidangi pertambangan mineral dan batubara berkaitan dengan pemasangan Tanda Batas yang dilaksanakan dengan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018.

1. Ketentuan bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang Wajib melakukan pemasangan Tanda Batas.

  • a. Belum Selesai Melakukan Pemasangan Tanda Batas (...baca)

  • b. Telah Selesai Melakukan Pemasangan Tanda Batas (...baca)

  • c. Mengalami Penciutan Wilayah (...baca)

  • d. Berbatasan Langsung dengan WIUP atau WIUPK Lainnya (...baca)

2. Ketentuan bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang Tidak Wajib melakukan pemasangan Tanda Batas. (...baca)

3. Permasalahan Lainnya

  • a. WIUP atau WIUPK yang berada di Wilayah Perairan (...baca)

  • b. Penambangan Bersama (...baca)

  • c. Penambangan dengan sistem tambang bawah tanah (...baca)

  • d. WIUP atau WIUPK beda komoditas (...baca)

FORMAT DOKUMEN

  1. Surat Pengakuan (....Download).

  2. Format Keputusan Penetapan Tanda Batas untuk Pemegang IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi (....Download).

  3. Format Keputusan Penetapan Tanda Batas untuk Pemegang Kontrak Karyal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (....Download).