Permen ESDM No. 25 Tahun 2018

Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 1
Tanda Batas WIUP dan WIUPK
yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.

Pasal 14

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

(2) Kewajiban pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan luas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi lebih dari 10 (sepuluh) hektar yang:

  • a. WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau

  • b. Lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya.

(3) Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas wajib terintegrasi ke dalam Sistem Referensi Geospasial yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survey dan pemetaan.

(4) Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Pemegang KK dan PKP2B wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

b. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta belum mendapatkan penetapan tanda batas, wajib mengajukan permohonan penetapan tanda batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau

c. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta telah mendapatkan penetapan tanda batas wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan tanda batas sesuai dengan lampiran daftar koordinat keputusan penetapan tanda batas.

Pasal 63

d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1585);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .