Kesehatan Kerja

Kepmen 1827 / 2018 Lampiran III (Hal 154-183)

Kesehatan Kerja

KTT atau PTL menjamin kesehatan setiap Pekerja terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan paling sedikit oleh bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial dengan melaksanakan pengelolaan kesehatan kerja berupa :

a. Program Kesehatan Kerja

Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan budaya sehat di tempat kerja.

Program kesehatan kerja dibuat, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan pendekatan 4 (empat) pilar yaitu

dengan lebih mengutamakan pada program promotif dan preventif mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku; persyaratan lainnya yang terkait; kebijakan perusahaan; hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja; evaluasi kinerja program kesehatan kerja Pertambangan; hasil pemeriksaan terhadap Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja; ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, peralatan.

Program kesehatan kerja disusun dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko. Dalam menerapkan program kesehatan kerja paling kurang dilaksanakan:

1) Pemeriksaan Kesehatan Kerja

Pemeriksaan kesehatan kerja mencakup:

  • a) pemeriksaan kesehatan awal, dilakukan pada pekerja baru sebelum pekerja tersebut diterima untuk melakukan pekerjaan atau dipindahkan ke pekerjaan baru apabila dibutuhkan;

  • b) pemeriksaan kesehatan berkala, dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan untuk pekerja tambang bawah tanah dilakukan paling kurang 2 (dua) kali setahun;

  • c) pemeriksaan kesehatan khusus, dilakukan untuk mengetahui adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja tambang atau golongan pekerja tambang tertentu, disesuaikan dengan pajanan risiko pekerjaannya; dan

  • d) pemeriksaan kesehatan akhir, dilakukan sebelum seorang pekerja tambang mengakhiri masa kerjanya. Pemeriksaan kesehatan kerja dilaksanakan oleh Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja dan tata caranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja adalah Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan pemeriksaan pekerja tambang. Hasil pemeriksaan kesehatan ditindaklanjuti dan menjadi dasar dalam pengelolaan tenaga kerja.

Tindak lanjut pemeriksaan kesehatan pekerja yang memiliki risiko tinggi dilakukan dengan:

  • a) menginformasikan kepada pekerja terkait kondisi pekerja yang bersangkutan;

  • b) menempatkan pekerja pada pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi pekerja yang bersangkutan; dan

  • c) melakukan pemantauan, pengobatan, dan rehabilitasi terhadap pekerja yang bersangkutan.

(...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

2) Pelayanan Kesehatan Kerja

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja, perlu disediakan Tenaga Kesehatan Kerja, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

3) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

Pertolongan pertama pada kecelakaan dilakukan dengan menyediakan petugas, fasilitas, dan peralatan serta mengadakan pelatihan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

4) Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)

Pengelolaan kelelahan kerja (fatigue) meliputi:

  • a) melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor yang dapat menimbulkan kelelahan pekerja tambang;

  • b) memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua pekerja tambang tentang pengetahuan pengelolaan dan pencegahan kelelahan khususnya bagi pekerja dengan waktu kerja bergilir (shift);

  • c) mengatur pola gilir kerja (shift) pekerja tambang; dan

  • d) melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada pekerja tambang sebelum awal gilir kerja (shift) dan saat pekerjaan berlangsung.

(...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

5) Pengelolaan pekerja tambang yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi

Sebelum pekerja bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi, perlu melakukan hal sebagai berikut:

  • a) memastikan risiko yang ada sudah dikendalikan secara memadai;

  • b) memberikan pemahaman cara kerja aman dan konsekuensi bekerja di area tersebut; dan

  • c) bertanggung jawab terhadap efek yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut.

(...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

6) Rekaman Data Kesehatan Kerja

Rekaman data kesehatan kerja dipelihara dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekaman data kesehatan dianalisis dan dievaluasi sebagai bahan untuk perbaikan kinerja kesehatan kerja. (...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

b. Higiene dan Sanitasi

Higiene dan sanitasi dilakukan dengan menyediakan fasilitas untuk menunjang tercapainya higienitas, serta melakukan pengelolaan sanitasi di area kerja. (...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

c. Pengelolaan Ergonomi

Pengelolaan ergonomi dilakukan dengan mengelola kesesuaian antara pekerjaan, lingkungan kerja, peralatan, dan pekerja tambang. (...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

d. Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja Tambang

Pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja tambang dilakukan dengan memastikan bahwa penyediaan makanan dan minuman telah memenuhi syarat keamanan, kecukupan, dan higienitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek keseimbangan gizi pekerja. Pekerja tambang yang di bawah pengaruh alkohol dan Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) dilarang bekerja. (...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)

e. Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja

Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi pekerja tambang, serta lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja ditetapkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT/PTL segera melaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT terhadap penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT, PTL atau Inspektur Tambang melakukan penyelidikan terhadap penyakit akibat kerja berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT, PTL atau Inspektur Tambang segera melakukan penyelidikan terhadap semua penyakit akibat kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.

Pengelolaan Kesehatan Kerja juga meliputi manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat, inspeksi, dan kampanye pengelolaan kesehatan kerja yang pedoman pelaksanaannya menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja.

(...baca lebih lanjut di kepdirjen 185)