Penambangan
6. PENAMBANGAN
a. Ketentuan Umum
1) pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib menyusun rencana penambangan yang mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;
2) rencana penambangan meliputi rencana penambangan tahunan, triwulan, dan bulanan,
3) rencana penambangan triwulan dan bulanan dituangkan dalam rencana kerja teknis penambangan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;
4) rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat:
i. letak dan geometri cadangan
ii. sistem dan tata cara penambangan;
iii. urutan penambangan yang meliputi lokasi, luas, elevasi penambangan, dan tata waktu;
iv. urutan penimbunan batuan penutup yang meliputi lokasi, luas, elevasi, kapasitas penimbunan batuan penutup, dan tata waktu;
v. metode pemberaian batuan penutup dan volume batuan penutup yang dibongkar;
vi. metode pengangkutan di jalan pertambangan;
vii. rencana produksi yang meliputi tonase/volume, kualitas/kadar, cut off grade, stripping ratio, dan mining recovery, serta sisa umur tambang;
viii. urutan penumpukan komoditas yang meliputi lokasi, luas, kapasitas penumpukan, dan tata waktu;
ix. sistem pengelolaan air tambang;
x. sistem pengelolaan geoteknik; dan/atau
xi. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan;
5) urutan penambangan disajikan pada bentuk peta yang dilengkapi dengan penampang melintang (cross section) dan tabel yang berisi:
i. kemajuan dan arah penambangan; dan
ii. lokasi, luas, dan elevasi blok.
6) urutan penimbunan batuan penutup disajikan dalam bentuk peta yang dilengkapi dengan penampang melintang (cross section) dan tabel yang berisi:
i. kemajuan dan arah penimbunan; dan
ii. lokasi, luas, elevasi, dan kapasitas timbunan.
7) dalam hal pemberaian batuan penutup menggunakan metode peledakan, rencana peledakan paling kurang memuat:
a) geometri dan dimensi pengeboran dan jumlah lubang ledak;
b) powder factor;
c) fragmentasi; dan
d) pola peledakan yang mempertimbangkan arah, hasil, dan dampak peledakan.
8) sistem pengelolaan air tambang disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang memuat:
a) saluran penyaliran dan arah penyaliran;
b) lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang;
c) jumlah dan kapasitas pompa yang mempertimbangkan debit air tambang; dan
d) data curah hujan dan durasi hujan yang diukur secara terus-menerus sejak dimulainya kegiatan kontruksi;
9) sistem pengelolaan geoteknik paling kurang memuat:
a) geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah;
b) kriteria pergerakan;
c) metode dan jadwal pemantauan pergerakan lereng tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah; dan
d) tindak lanjut hasil pemantauan pergerakan lereng tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah.
e) peta potensi bahaya longsor (hazard map) berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi lereng dan peta mitigasi bahaya longsor yang paling kurang meliputi zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul (muster point), serta jalur evakuasi apabila terjadi kondisi bahaya; dan
f) dalam hal nilai faktor keamanan dan probabilitas longsor lereng tambang, faktor keamanan lereng timbunan dengan menggunakan kohesi dan sudut gesek residual, dan faktor keamanan lubang bukaan tambang bawah tanah tidak memenuhi nilai dalam studi kelayakan maka berdasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang meliputi geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan, umur pakai, faktor keamanan, upaya penguatan, rencana pemantauan dan tindak lanjut serta analisis risiko.
10) Pelaksanaan kegiatan penambangan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.
b. Tambang Permukaan
1) Ketentuan Umum
a) Mineral dan Batubara
Dalam melaksanakan penambangan permukaan membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat:
i. metode dan tata cara penambangan;
ii. sekuen penambangan;
iii. pengembangan bukaan tambang;
iv. sistem pengelolaan air tambang;
v. sistem pengelolaan geoteknik;
vi. rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, stripping ratio, dan mining recovery serta sisa umur tambang; dan/atau
vii. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan;
b) Mineral Bukan Logam dan Batubara
i. urutan penambangan disajikan dalam bentuk peta yang paling kurang dapat menjelaskan lokasi, kemajuan, dan arah penambangan.
ii. urutan penimbunan batuan penutup disajikan dalam bentuk peta yang paling kurang dapat menjelaskan lokasi, kemajuan, dan arah penimbunan;
iii. sistem pengelolaan air tambang dan air larian yang paling kurang memuat saluran penyaliran, sistem penyaliran, dan penirisan air tambang;
iv. sistem pengelolaan geoteknik memuat sekurangkurangnya geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan, program pemantauan, dan mitigasi longsor;
v. pelaksanaan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan mengacu yaitu dilakukan paling kurang oleh satu orang Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.
2) Pelaksanaan
a) Mineral dan Batubara
vi. Penimbunan Batuan Penutup di Luar Bukaan Tambang (Out Pit Dump)
vii. Penimbunan Batuan Penutup di Dalam Bukaan Tambang (In Pit Dump)
xvii. Pengelolaan Air Tambang
xix. Jalan Pertambangan
b) Mineral Bukan Logam dan Batuan
1) Pengupasan Batuan Penutup Mineral Bukan Logam dan Batuan
i. rencana kerja teknis penambangan untuk pengupasan batuan penutup pada mineral bukan logam dan batuan paling sedikit terdiri atas rencana bulanan;
ii. geometri dan dimensi pengupasan batuan penutup berdasarkan rekomendasi dalam dokumen studi kelayakan yang telah disetujui;
2) Penggalian Mineral Bukan Logam dan Batuan
i. dalam hal komoditas tambang bukan logam dan batuan difungsikan untuk kebutuhan industri maka mengacu pada ketentuan dalam penggalian komoditas tambang mineral dan batubara;
ii. kemajuan penggalian didokumentasikan dalam bentuk peta yang dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap bulan;
3) Lereng Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam hal ditemukan tanda-tanda dan/atau kejadian longsor paling kurang dilakukan:
i. langkah pengamanan terhadap lereng;
ii. meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan lereng;
iii. memastikan kestabilan lereng dan tindak lanjut hasil pemantauan; dan
iv. melakukan penyelidikan geoteknik dalam rangka memperbaharui rekomendasi geometri dan dimensi bukaan tambang yang ada;
4) Lereng Akhir Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
i. pengaturan geometri dan dimensi lereng akhir penambangan sesuai dengan dokumen studi kelayakan;
ii. dalam hal terdapat perubahan geometri dan dimensi lereng akhir penambangan dari dokumen studi kelayakan yang telah disetujui, dapat menjelaskan rekomendasi geometri dan dimensi yang baru;
iii. penjelasan perubahan rekomendasi geometri dan dimensi yang baru disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang;
5) Pengelolaan Air tambang dan Air Larian Mineral Bukan Logam dan Batuan
i. jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi terluar penambangan berdasarkan kajian teknis;
ii. dalam hal di area penambangan memotong akuifer, membuat penampungan air untuk dapat dimanfaatkan.
6) Penumpukan Mineral Bukan Logam dan Batuan Tempat penumpukan mineral Bukan Logam dan Batuan paling kurang dapat mempertimbangkan:
i. keberadaan area yang terdapat cadangan.
ii. daya dukung terhadap tumpukan dan alat yang digunakan;
iii. sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi; dan
iv. kapasitas tempat penumpukan;
7) Penambangan dengan Kawat Gergaji Mineral Bukan Logam dan Batuan
i. dalam hal dilakukan pemotongan batuan menggunakan kawat gergaji (diamond wire sawing) maka ditempatkan pada tempat yang datar;
ii. pengeboran untuk lubang tempat kawat gergaji saling menyambung;
iii. pemotongan batuan dengan kawat gergaji memperhatikan kekar dari batuan;
iv. kekuatan dari kawat gergaji lebih kuat dari kekuatan batuan yang akan dipotong;
v. besaran blok disesuaikan dengan rencana kerja teknis penambangan;
8) Pelaksanaan Penambangan pada Tambang Semprot
c. Tambang Bawah Tanah
1) Ketentuan Umum
Dalam melaksanakan penambangan bawah tanah membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat:
a) metode dan tata cara penambangan;
b) sekuen penambangan;
c) pengembangan lubang bukaan tambang;
d) sistem ventilasi;
e) sistem pengelolaan air tambang;
f) sistem pengelolaan geoteknik;
g) sistem penyanggaan;
h) rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, minimum thickness, dan mining recovery serta sisa umur tambang; dan/atau
i) jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan.
2) Sekuen penambangan, Pengembangan lubang bukaan, Sistem ventilasi, Sistem pengelolaan air tambang, Sistem pengelolaan geoteknik dan Sistem penyanggaan.
a) sekuen penambangan disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang berisi:
kemajuan, sekuen, dan arah penambangan;
lokasi, dimensi lubang bukaan, dan level lubang bukaan;
b) pengembangan lubang bukaan tambang bawah tanah mencakup paling kurang:
lokasi, dimensi, dan panjang bukaan jalan masuk;
metode penerowongan;
jumlah dan/atau volume dari batuan samping, batubara, dan/atau bijih tergali hasil penerowongan;
c) sistem ventilasi mencakup paling kurang:
kebutuhan dan kualitas udara setiap area;
peralatan meliputi lokasi, jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan ventilasi;
jaringan ventilasi dalam bentuk peta yang mencakup debit dan arah aliran udara, jumlah dan lokasi pintu angin, serta jalur evakuasi keadaan darurat;
pemeliharaan dan perawatan sarana ventilasi;
pemantauan kualitas udara meliputi kelembaban, temperatur, kandungan gas (oksigen, gas berbahaya dan/atau beracun), dan debu serta kuantitas udara meliputi kecepatan aliran dan volume;
d) sistem pengelolaan air tambang sekurang-kurangnya memuat:
peta pengelolaan air tambang yang mencakup paling kurang cebakan air, lokasi, elevasi, dimensi dan kapasitas fasilitas penampungan air tambang, dimensi saluran, dan arah penyaliran;
jumlah dan kapasitas pompa utama dan cadangan yang mempertimbangkan debit air tambang terbesar ditambah 15% (lima belas persen);
pemeliharaan dan perawatan sarana pengelolaan air tambang;
e) sistem pengelolaan geoteknik memuat paling kurang:
geometri dan dimensi lubang bukaan;
kriteria pergerakan;
metode dan jadwal pemantauan pergerakan lubang bukaan;
tindak lanjut hasil pemantauan pergerakan lubang bukaan;
peta potensi bahaya runtuhan (hazard map) berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi lubang bukaan dan peta mitigasi bahaya runtuhan yang paling kurang mencakup zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul (muster point), serta jalur evakuasi apabila terjadi kondisi bahaya; dan
pemutakhiran data geoteknik.
f) sistem penyanggaan menjelaskan paling kurang:
umur pakai bukaan;
jenis dan tipe serta jumlah penyangga minimum;
jarak antar penyangga;
peralatan instalasi penyangga;
quality assurance;
pemantauan kestabilan penyangga; dan
pemeliharaan dan perawatan.
3) Pelaksanaan
c) Penyanggaan
d) Ventilasi
d. Tambang Bawah Air
1) Ketentuan Umum
a) penambangan dengan metode tambang bawah air menggunakan Kapal Keruk.
b) dalam melaksanakan penambangan bawah air membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat:
(1) metode dan tata cara penambangan;
(2) penambangan meliputi sekuen, lokasi, luas, kedalaman penggalian, blok, dan tata waktu;
(3) pengelolaan waste meliputi lokasi, luas, kapasitas penimbunan waste, dan tata waktu;
(4) metode penggalian batuan penutup dan volume batuan penutup yang dibongkar dan dipindahkan;
(5) rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, mining recovery dan sisa umur tambang;
(6) sistem pengelolaan air kerja dan akses/lintasan kerja;
(7) jenis, jumlah dan kapasitas peralatan;
c) Penambangan dilengkapi dengan peta dan tabel yang berisi paling kurang:
(1) kemajuan dan arah penambangan; dan
(2) lokasi, luas, dan kedalaman blok.
2) Pelaksanaan
a) Kapal Keruk yang dioperasikan di pertambangan memiliki spesifikasi teknis dan memenuhi kriteria unjuk kerja peralatan yang meliputi physical availability (PA), mechanical availability (MA), utilization of availability (UA), effective utilization (EU), dan produktivitas;
b) dalam merencanakan lokasi penambangan kapal keruk yang beroperasi di laut mempertimbangkan kondisi cuaca sepanjang tahun, morfologi dasar laut, jalur lalu lintas kapal, dan bentuk endapan;
c) penempatan lokasi operasional sesuai dengan koordinat yang telah direncanakan dan telah ditetapkan oleh bagian survei;
d) koordinat yang telah ditetapkan diukur dengan menggunakan peralatan global navigation satellite system (gnss);
e) posisi operasional kapal keruk dapat dipantau secara real time dan dipastikan tidak keluar dari WIUP;
f) dalam hal kapal keruk dioperasikan pada fasilitas pengendapan maka ketentuan pada huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikecualikan;
g) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku penambangan bawah air dengan Kapal Keruk termasuk pemeliharaan dan perawatan;
h) Kapal Isap dan Ponton Isap Produksi
(1) dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode kapal isap dan ponton isap produksi mempertimbangkan jarak aman operasi antar kapal paling kurang sejauh jangkauan operasi;
(2) dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode ponton isap produksi paling kurang memenuhi persyaratan teknis, persyaratan operasional, rancang bangun dan tata cara operasional;
e. Peralatan Penambangan
1) Umum
a) jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan dilengkapi dengan informasi unjuk kerja peralatan;
b) peralatan utama dan peralatan pendukung memenuhi kelaikan teknis;
c) unjuk kerja peralatan meliputi:
ketersediaan fisik atau physical availability (PA) adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja ditambah waktu tidak beroperasi/tunggu dibagi dengan waktu kerja ditambah waktu tidak beroperasi/tunggu dan waktu perbaikan. PA = [(W+S)/(W+S+R)] x 100%.
Dimana:
W = Waktu kerja atau working hours (jam),
R = Waktu perbaikan atau repair hours (jam),
S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours (jam)
ketersediaan mekanik atau Mechanical availability (MA) adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu perbaikan. MA = [(W/(W+R)] x 100% .
Dimana:
W = Waktu kerja atau working hours (jam),
R = Waktu perbaikan atau repair hours (jam),
utilization of availability (UA) adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu tidak operasi/tunggu. UA = [W/(W+S)] x 100%.
Dimana:
W = Waktu kerja atau working hours (jam),
S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours (jam)
effective utilization (EU) adalah persentase efektifitas penggunaan alat yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu tidak operasi/tunggu dan waktu perbaikan. EU = [W/(W+R+S)] x 100% .
Dimana:
W = Waktu kerja atau working hours (jam),
R = Waktu perbaikan atau repair hours (jam),
S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours (jam).
pencapaian produktivitas adalah aktual produksi per satuan waktu dibagi target produksi per satuan waktu dikali seratus persen.
Pencapaian Produktivitas = [(Produkivitas Aktual) / (Target Produksi)] x 100%
d) Nilai unjuk kerja peralatan utama:
ketersediaan fisik atau physical availability (pa) peralatan tambang paling kurang 90% (sembilan puluh persen);
ketersediaan mekanik atau mechanical availability (ma) peralatan tambang paling kurang 85% (delapan puluh lima persen);
ketersediaan penggunaan atau utilization of availability (ua) peralatan tambang paling kurang 75% (tujuh puluh lima persen);
efektifitas penggunaan atau effective utilization (eu) peralatan tambang sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima persen);
pencapaian produktivitas peralatan tambang sekurang-kurangnya mencapai 85% (delapan puluh lima persen) dari target produktivitas yang telah ditetapkan;
e) dalam rangka menghindari antrian atau waktu tunggu maka match factor/keserasian alat muat dan angkut diupayakan mendekati satu;
f) dalam hal digunakan peralatan dengan teknologi baru, mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
g) peralatan utama tetap dilakukan pemeliharaan dan perawatan untuk mempertahankan nilai mechanical availability (MA) dari kondisi sejak tidak dioperasikan.